Kenapa Perlu Sertifikasi Kompetensi Ahli K3 UMUM?
Pertama kita harus memahami apa yang
dimaksud dengan KOMPETENSI? Berdasar pada arti estimologi kompetensi
diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.
Sehingga dapatlah dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai
kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau
tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.
Kedua kita juga harus memahami apa yang
dimaksud dengan STANDAR KOMPETENSI? Berdasar pada arti bahasa, standar
kompetensi kerja terbentuk atas kata standar dan kompetensi kerja.
Standar diartikan sebagai “ukuran” tertentu yang disepakati dipakai
sebagai patokan, sedangkan kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang
dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi
oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Dengan kata lain, yang
dimaksud dengan Standar Kompetensi adalah rumusan tentang kemampuan yang
harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan
yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai
dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP
merupakan sertifikasi Nasional berbasis kompetensi Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI. SKKNI adalah
rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan
dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan
tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikasi kompetensi
merupakan bukti pengakuan atas keahlian seseorang dalam bidang K3.
Perkembangan dan persaingan dalam dunia industry apalagi dengan
terbukanya lapangan kerja bagi warga asing untuk masuk ke Indonesia,
makin meningkatkan persaingan dalam memperoleh lapangan kerja. Tidak ada
jalan lain bagi seorang pekerja
untuk mampu bersaing dalam memperoleh dan mempertahankan pekerjaannya
selain dengan meningkatkan kompetensinya dalam bidang keahlian yang
digelutinya. Untuk itu diperlukan pelatihan atau training berbasis kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia industry. Depnakertrans sangat menyadari hal tersebut khususnya dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja
(K3) dengan menerbitkan suatu acuan standar kompetensi dalam bidang K3
yang dikenal dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SKKNI K3) dengan surat keputusan Nomor: 42/MEN/III/2008.
Didalam SKKNI K3 tersebut dinyatakan hal
yang melatar belakangi dikeluarkannya SKKNI K3 tersebut sebagaimana
kutipan berikut: ”Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk
itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam
mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3
dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan
pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang
keahlian dan bidang kegiatan. Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik
di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3
tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu
bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri. Salah satu bidang kompetensi
yang diperlukan dalam dunia usaha adalah Ahli K3 untuk tingkat utama, madya dan muda yang dituangkan dalam SKKNI bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
SKKNI K3 ini mengacu kepada berbagai
standar baik dari dalam maupun luar negeri sehingga sertifikasi
kompetensi yang dihasilkan diharapkan dapat setara dengan kompetensi di
negara lainnya. Kompetensi ini disusun oleh Tim Teknis yang dibentuk
oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama para pemangku
kepentingan K3 seperti dari instansi pemerintah, DK3N, asosiasi
pengusaha, kalangan industri, asosiasi profesi K3, lembaga pelatihan K3, dan Serikat Pekerja. Dalam penyusunan SKKNI ini tim mengadop standar kompetensi K3 Australia untuk sertifikat IV, Diploma dan Advanced.
SKKNI K3 ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan
di Indonesia untuk mengembangkan kompetensi pekerja-pekerjanya dalam
bidang K3. SKKNI K3 ini juga akan membantu perusahaan dalam meningkatkan
daya saing dalam dunia global khususnya berkaitan dengan SDM K3,
sehingga diharapkan kemampuan ahli K3 Indonesia dapat sejajar dengan
negara lain yang akan menjadi peluang untuk memasuki dunia kerja global
dan sebaliknya sebagai filter bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja
di Indonesia. Dengan memiliki sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP adalah juga
sebagai bukti kompetensi seseorang yang dapat disejajarkan dengan
sertifikasi Internasional atau sertifikasi yang dikeluarkan oleh Negara
lain seperti NEBOSH, British Safety Council, ROSPA, dll.
UU RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan PASAL 18 menyebutkan:
(1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja
setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga
pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau
pelatihan di tempat kerja;
(2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja;
(3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman;
(4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi (BNSP) yang independen.
Dalam undang-undang ini secara jelas
disebutkan bahwa lembaga yang mempunyai otoritas dalam memberikan
sertifikasi kompetensi kerja termasuk ahli K3 umum adalah BNSP yang
bersifat indepeden. Sertifikat Ahli K3 umum BNSP adalah sertifikat
bertaraf Nasional dan Internasional yang dikeluarkan oleh pemerintah
Indonesia. Sudah seharusnya usaha pemerintah dalam memberikan
sertifikasi kompetensi ini didukung oleh semua pihak termasuk kalang
industry guna meningkatkan kualitas kompetensi kerja para pekerja
Indonesia sehingga sejajar dan mampu bersaing dengan Negara-negara lain.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan
adalah dengan menyiapkan materi training berbasis kompetensi atau
dikenal dengan Competency Based Training (CBT). HSP Academy sebagai
lembaga training dalam bidang K3 dan Lingkungan telah menyiapkan
materi-materi training berbasis kompetensi yang mengacu kepada SKKNI dan
kebutuhan dilapangan. Materi-materi training dalam K3 yang kami siapkan
selalu di perbaharui setiap beberapa bulan sekali sesuai dengan
perkembangan dan masukkan dari para pakar dalam bidang K3. Training K3
berbasis kompetensi di HSP Academy adalah menyiapkan para peserta
training untuk siap turun kelapangan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Disamping materi-materi training HSP Academy mengacu pada SKKNI, kami
juga mengacu pada standar-standar internasional seperti OSHA, British Council, ROSPA, CSB, NIOSH, ILO,
dll. Hal ini dilakukan adalah untuk memenuhi kebutuhan dunia industry
terhadap pekerja-pekerja yang memiliki kompetensi sesuai standar dalam
bidang K3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar