Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pasti tidak ada seorang pun yang mau celaka, hanya resiko kecelakaan itu bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di linkungan tempat kerja. Resiko kecelakaan itu tidak bisa dihilangkan, hanya nilai kemungkinanya (probabilitynya) bisa dikurangi dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Bekerja.1. Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Definisi K-3
Filosofi
Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja dan manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rohani, hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;
Keilmuan
Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dll
Maka Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar tempat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang berakibat terjadinya cidera (luka), kerusakan atau kerugian.
Tujuan K3
- Mencegah terjadinya kecelakaan
- Mencegah agar kecelakaan yang serupa tidak terulang kembali (repeated accident)
- Menjamin pekerja dapat mengembangkan potensinya sesuai harkat dan martabatnya sbg manusia
Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss)
Kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks)
Pengertian Kesehatan (Health)
Derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual
Definisi Hazard (Bahaya)
Hazard dapat berupa bahan-bahan kimia, bagian-bagian mesin, bentuk energi, metode kerja atau situasi kerja.
Definisi RISK (Resiko)
Resiko adalah ukuran kemungkinan kerugian yang akan timbul dari sumber bahaya (hazard) tertentu yang terjadi
2. Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang K3 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan di Indonesia. Juga Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
3. Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi setiap orang yang berada dilingkungan Kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja?.
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan penjara atau pidana denda bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
5. Apa yang menjadi penyebab utama adanya kecelakaan kerja?
Berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.
Penyebab kecelakaan kerja yang lazim terjadi adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
a. Sembrono dan tidak hati - hati
b. Tidak mematuhi peraturan
c. Tidak mengikuti standar prosedur kerja.
d. Tidak memakai alat pelindung diri
e. Kondisi badan yang lemah
Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.
6. Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri?
Elektronik (manufaktur) | • Teriris, terpotong |
• Terlindas, tertabrak | |
• Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya | |
• Kebocoran gas | |
• Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan | |
Produksi metal (manufaktur) | • Terjepit, terlindas |
• Tertusuk, terpotong, tergores | |
• Jatuh terpeleset | |
• Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal | |
Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik | • Terjepit, terlindas |
• Teriris, terpotong, tergores | |
• Jatuh terpeleset | |
• Tertabrak | |
• Terkena benturan keras | |
• Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun | |
Konstruksi | • Kemungkinan jatuh dari ketinggian |
• Kejatuhan barang dari atas | |
• Terinjak | |
• Terkena barang yang runtuh, roboh | |
• Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising | |
• Terjatuh, terguling | |
• Terjepit, terlindas | |
• Tertabrak | |
• Terkena benturan keras |
Menurut UU No.1 Tahun 1970 bahwa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja itu menjadi tanggung jawab semua pihak Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja.
8. Mengapa diperlukan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, dan factor alam (bencana) 2%. Dari data tersebut yang paling dominan adalah perolaku yang tidak aman. Oleh karena itu, dengan pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja akan dapat mencegah atau menurunkan perilaku yang tidak aman sehingga terjadinya kecelakaan kerja akan menurun (berkurang).
Diklat keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.
9. Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja?
Menurut UU No.1 tahun 1970 pasal 12, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
d. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas- batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Sumber:
Indonesia.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia.Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Indonesia. Undang - Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
Indonesia. Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
sumber http://www.jayatamasafetindo.com/artikel?i=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar