Selasa, 22 November 2016

30" Sekilas Tentang Global Harmonize System (GHS)

Sekilas Tentang Global Harmonize System (GHS)

Global Harmonize System atau disingkat GHS cukup ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Soalnya menteri perindustrian telah mengeluarkan keputusan no 87/M-IND/PER/9/2009 tentang sistem harmonisasi global klasifikasi dan label pada bahan kimia. Menurut peraturan manteri ini semua bahan kima yang dipasarkan di Indonesia wajib mengikuti klasifikasi dan label yang ditetapkan oleh sistem GHS. Maksudnya adalah semua bahan kimia harus memiliki Material Safety Data Sheet (MSDS) atau dalam peraturan ini disebut Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) yang mengacu pada sistem pengklasifikasian yang ditetapkan oleh sistem GHS. Demikian pula halnya dengan label bahan kimia harus mengacu pada sistem GHS yang sama.
Apa itu GHS?
GHS adalah sistem pengklasifikasian keselamatan bahan kimia yang dikeluarkan oleh United Nation. Sampai saat ini UN telah melakukan 3 kali revisi terhadap sistem GHS yang dikeluarkan, sistem GHS yang dikeluarkan dikenal dengan Purple Book.
Kenapa perlu GHS?
UN mecoba untuk menyamakan klasifikasi bahan kimia diseluruh dunia. Karena selama ini masing-masing negara memiliki klasifikasi yang berbeda-beda. Sebagai contoh, suatu bahan kimia dikategorikan bersifat high toxic disuatu negara akan tetapi dinegara lain bisa jadi bersifat low toxic, atau suatu produk dikategorikan bersifat flammable disuatu negara dan tidak bersifat flammable dinegara lain. Dampaknya adalah, negara-negara yang mengklasifikasikan produk tersebut sebagai high toxic atau flammable akan membuat berbagai peraturan untuk mengontrol produk tersebut, sementara negara yang mengkategorikan produk tersebut low toxic / tidak flammable akan membiarkan penjualan secara bebas tanpa kontrol. Hal ini juga akan menyulitkan negara pengimpor atau pengekspor bahan kimia karena berbedanya klasifikasi bahan kimia antara negara pengekspor dan pengimpor. Perbedaan ini juga berdampak pada MSDS dan sistem pelabelan bahan kimia tersebut yang nantinya akan menyulitkan negara pengimpor karena mereka harus merevisi MSDS dan melakukan pelabelan ulang sesuai dengan klasifikasi yang mereka miliki. Berdasarkan hal ini UN menguarkan sistem GHS untuk memudahkan dunia industri dalam melakukan perdagangan bahan kimia dan juga untuk melindungi lingkungan dan manusia dari dampak penggunaan bahan kimia. Didalam purple book disebut bahwa tujuan dari GHS adalah sebagai berikut:
  • Untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan dengan menyediakan sistem yang lebih komprehensif secara internasional untuk mengkomunikasikan bahaya bahan kimia.
  • Menyediakan framwork untuk negara-negara yang belum memiliki sistem klasifikasi dan label bahan kimia.
  • Mengurangi kebutuhan akan pengujian dan evaluasi bahan kimia.
  • Memfasilitasi perdagangan internasional bahan kimia dimana bahaya bahan kimia tersebut sudah dikaji dan diidentifikasi dengan basis internasional.
Apa saja ruang lingkup GHS?
Didalam purple book dinyatakan bahwa ada dua elemen ruang lingkup GHS, yaitu:
  • Kriteria yang harmonis untuk klasifikasi bahan kimia tunggal dan campuran sesuai dengan bahaya kesehatan, lingkungan dan fisik bahan kimia tersebut.
  • Elemen komunikasi bahaya yang harmonis, termasuk persyaratan untuk label dan safety data sheet.
Ada beberapa jenis produk kimia yang tidak termasuk dalam ruang lingkup ini, yaitu farmasi, additif untuk bahan makanan, kosmetik, dan residu pestisida didalam bahan makanan.
Bagaimana mengaplikasikan GHS?
Untuk mengaplikasikan GHS di Indonesia tentu saja mengacu pada peraturan menteri perindustrian nomor 87/M-IND/PER/9/2009. Disana sudah ditetapkan format LDKB atau MSDS dan persyaratan untuk label. Namun untuk klasifikasi bahan kimia mengacu pada purple book revisi 2, hal ini disebutkan dalam keputusan dirjen industri Agro dan Kimia kementerian perindustrian no 21/IAK/PER/4/2010 tentang petunjuk teknis penerapan sistem harmonisasi global klasifikasi dan pelabelan bahan kimia. Namun dalam petunjuk ini tidak disebutkan tentang teknis building blok yang harus diadopsi, ini berarti Indonesia mengadopsi 100% building blok yang ditetapkan pada purple book revisi 2. Berdasarkan peraturan menteri perindustrian tersebut diatas, sistem GHS untuk kimia tunggal sudah mulai berlaku sejak bulan Maret 2010 sementara untuk bahan kimia campuran masih bersifat sukarela dalam penerapannya, dan mulai berlaku efektif untuk bahan kimia campuran pada awal tahun 2014.
Untuk mengklasifikasikan bahan kimia sesuai dengan klasifikasi GHS diperlukan training dan keahlian khusus. Meskipun didalam purple book sudah dijelaskan secara rinci bagaimana cara melakukan klasifikasi setiap bahaya bahan kimia tersebut, namun diperlukan keahlian dan pengetahuan yang baik tentang bahan kimia dan bahayanya dalam melakukan klasifikasi tersebut agar tidak terjadi kekeliruan. Menurut peraturan menteri perindustrian tentang GHS, semua bahan kimia harus diklasifikasikan berdasarkan kriteria bahaya GHS yang terdiri dari bahaya fisik, bahaya terhadap kesehatan dan bahaya terhadap lingkungan akuatik. Bahaya fisik misalnya eksplosive, gas mudah menyala, cairan pengoksidasi, korosif pada logam, dan lain-lain. Bahaya terhadap kesehatan misalnya toksisitas akut, korosi/iritasi kulit, karsinogenisitas, dan lain-lain.
Dan setiap bahan kimia tersebut juga harus diberi label sesuai dengan GHS yang ditetapkan, dimana label tersebut harus mengandung unsur penanda produk, piktogram bahaya, kata sinyal, pernyataan bahaya, identifikasi produsen dan pernyataan kehati-hatian. Label tersebut juga harus mudah terbaca, jelas terlihat, tidak mudah rusak, tidak mudah lepas dari kemasannya dan tidak mudah luntur karena pengaruh sinar, udara atau lainnya. Piktogram yang digunakan juga harus sesuai dengan peraturan GHS yang terdapat pada lampiran I dari peraturan menteri tentang GHS.
Bahan kimia juga harus dilengkapi dengan MSDS (LDKB), didalam peraturan menteri tentang GHS bahwa MSDS dan Label wajib berbahasa Indonesia. Informasi yang terkandung didalam GHS adalah informasi bahaya fisik, bahaya terhadap kesehatan dan bahaya terhadap lingkungan akuatik yang sudah diklasifikasikan sesuai dengan kriteria bahaya GHS, dan informasi lainnya sesuai dengan format yang sudah ditetapkan. Format MSDS/LDKB sesuai dengan peraturan menteri tentang GHS (lampiran II) terdiri dari 16 section, yaitu:
  1. Identifikasi senyawa (Tunggal atau Campuran)
  2. Identifikasi bahaya
  3. Komposisi/Informasi tentang bahanpenyusun senyawa tunggal
  4. Tindakan pertolongan pertama
  5. Tindakan pemadaman kebakaran
  6. Tindakan penanggulangan jika terjadi kebocoran
  7. Penanganan dan penyimpanan
  8. Kontrol paparan/perlindungan diri
  9. Sifat fisika dan kimia
  10. Stabilitas dan Reaktifitas
  11. Informasi Toksikologi
  12. Informasi Ekologi
  13. Pertimbangan pembuangan / pemusnahan
  14. Informasi transportasi
  15. Informasi yang berkaitan dengan regulasi
  16. Informasi lain termasuk informasi yang diperlukan dalam pembuatan dan revisi SDS.
Sebaiknya mulai dari sekarang anda menyesuaikan MSDS/LDKB bahan kimia yang anda produksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan menteri perindustrian tersebut diatas. Jika anda membeli bahan kimia dari pemasok bahan kimia, maka sebaiknya anda meminta MSDS/LDKB yang sudah mengikuti GHS.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar