Sekilas Tentang Global Harmonize System (GHS)
Global Harmonize System atau disingkat
GHS cukup ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Soalnya menteri
perindustrian telah mengeluarkan keputusan no 87/M-IND/PER/9/2009
tentang sistem harmonisasi global klasifikasi dan label pada bahan kimia.
Menurut peraturan manteri ini semua bahan kima yang dipasarkan di
Indonesia wajib mengikuti klasifikasi dan label yang ditetapkan oleh
sistem GHS. Maksudnya adalah semua bahan kimia harus memiliki Material Safety Data Sheet (MSDS) atau dalam peraturan ini disebut Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB)
yang mengacu pada sistem pengklasifikasian yang ditetapkan oleh sistem
GHS. Demikian pula halnya dengan label bahan kimia harus mengacu pada
sistem GHS yang sama.
Apa itu GHS?
GHS adalah sistem pengklasifikasian keselamatan
bahan kimia yang dikeluarkan oleh United Nation. Sampai saat ini UN
telah melakukan 3 kali revisi terhadap sistem GHS yang dikeluarkan,
sistem GHS yang dikeluarkan dikenal dengan Purple Book.
Kenapa perlu GHS?
UN mecoba untuk
menyamakan klasifikasi bahan kimia diseluruh dunia. Karena selama ini
masing-masing negara memiliki klasifikasi yang berbeda-beda. Sebagai
contoh, suatu bahan kimia dikategorikan bersifat high toxic disuatu
negara akan tetapi dinegara lain bisa jadi bersifat low toxic, atau
suatu produk dikategorikan bersifat flammable disuatu negara dan tidak
bersifat flammable dinegara lain. Dampaknya adalah, negara-negara yang
mengklasifikasikan produk tersebut sebagai high toxic atau flammable
akan membuat berbagai peraturan untuk mengontrol produk tersebut,
sementara negara yang mengkategorikan produk tersebut low toxic / tidak
flammable akan membiarkan penjualan secara bebas tanpa kontrol. Hal ini
juga akan menyulitkan negara pengimpor atau pengekspor bahan kimia
karena berbedanya klasifikasi bahan kimia antara negara pengekspor dan
pengimpor. Perbedaan ini juga berdampak pada MSDS
dan sistem pelabelan bahan kimia tersebut yang nantinya akan
menyulitkan negara pengimpor karena mereka harus merevisi MSDS dan
melakukan pelabelan ulang sesuai dengan klasifikasi yang mereka miliki.
Berdasarkan hal ini UN menguarkan sistem GHS untuk memudahkan dunia industri dalam melakukan perdagangan bahan kimia dan juga untuk melindungi lingkungan dan manusia dari dampak penggunaan bahan kimia. Didalam purple book disebut bahwa tujuan dari GHS adalah sebagai berikut:
- Untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan dengan menyediakan sistem yang lebih komprehensif secara internasional untuk mengkomunikasikan bahaya bahan kimia.
- Menyediakan framwork untuk negara-negara yang belum memiliki sistem klasifikasi dan label bahan kimia.
- Mengurangi kebutuhan akan pengujian dan evaluasi bahan kimia.
- Memfasilitasi perdagangan internasional bahan kimia dimana bahaya bahan kimia tersebut sudah dikaji dan diidentifikasi dengan basis internasional.
Apa saja ruang lingkup GHS?
Didalam purple book dinyatakan bahwa ada dua elemen ruang lingkup GHS, yaitu:
- Kriteria yang harmonis untuk klasifikasi bahan kimia tunggal dan campuran sesuai dengan bahaya kesehatan, lingkungan dan fisik bahan kimia tersebut.
- Elemen komunikasi bahaya yang harmonis, termasuk persyaratan untuk label dan safety data sheet.
Ada beberapa jenis produk kimia yang
tidak termasuk dalam ruang lingkup ini, yaitu farmasi, additif untuk
bahan makanan, kosmetik, dan residu pestisida didalam bahan makanan.
Bagaimana mengaplikasikan GHS?
Untuk mengaplikasikan GHS di Indonesia
tentu saja mengacu pada peraturan menteri perindustrian nomor
87/M-IND/PER/9/2009. Disana sudah ditetapkan format LDKB atau MSDS dan
persyaratan untuk label. Namun untuk klasifikasi bahan kimia mengacu
pada purple book revisi 2, hal ini disebutkan dalam keputusan dirjen
industri Agro dan Kimia kementerian perindustrian no 21/IAK/PER/4/2010
tentang petunjuk teknis penerapan sistem harmonisasi global klasifikasi
dan pelabelan bahan kimia. Namun dalam petunjuk ini tidak disebutkan
tentang teknis building blok yang harus diadopsi, ini berarti Indonesia
mengadopsi 100% building blok yang ditetapkan pada purple book revisi 2.
Berdasarkan peraturan menteri perindustrian tersebut diatas, sistem GHS
untuk kimia tunggal sudah mulai berlaku sejak bulan Maret 2010
sementara untuk bahan kimia campuran masih bersifat sukarela dalam
penerapannya, dan mulai berlaku efektif untuk bahan kimia campuran pada
awal tahun 2014.
Untuk mengklasifikasikan bahan kimia sesuai dengan klasifikasi GHS diperlukan training
dan keahlian khusus. Meskipun didalam purple book sudah dijelaskan
secara rinci bagaimana cara melakukan klasifikasi setiap bahaya bahan
kimia tersebut, namun diperlukan keahlian dan pengetahuan yang baik
tentang bahan kimia dan bahayanya dalam melakukan klasifikasi tersebut
agar tidak terjadi kekeliruan. Menurut peraturan menteri perindustrian
tentang GHS, semua bahan kimia harus diklasifikasikan berdasarkan
kriteria bahaya GHS yang terdiri dari bahaya fisik, bahaya terhadap
kesehatan dan bahaya terhadap lingkungan akuatik. Bahaya fisik misalnya
eksplosive, gas mudah menyala, cairan pengoksidasi, korosif pada logam,
dan lain-lain. Bahaya terhadap kesehatan misalnya toksisitas akut,
korosi/iritasi kulit, karsinogenisitas, dan lain-lain.
Dan setiap bahan kimia tersebut juga
harus diberi label sesuai dengan GHS yang ditetapkan, dimana label
tersebut harus mengandung unsur penanda produk, piktogram bahaya, kata
sinyal, pernyataan bahaya, identifikasi produsen dan pernyataan
kehati-hatian. Label tersebut juga harus mudah terbaca, jelas terlihat,
tidak mudah rusak, tidak mudah lepas dari kemasannya dan tidak mudah
luntur karena pengaruh sinar, udara
atau lainnya. Piktogram yang digunakan juga harus sesuai dengan
peraturan GHS yang terdapat pada lampiran I dari peraturan menteri
tentang GHS.
Bahan kimia juga harus dilengkapi dengan
MSDS (LDKB), didalam peraturan menteri tentang GHS bahwa MSDS dan Label
wajib berbahasa Indonesia. Informasi yang terkandung didalam GHS adalah
informasi bahaya fisik, bahaya terhadap kesehatan dan bahaya terhadap
lingkungan akuatik yang sudah diklasifikasikan sesuai dengan kriteria
bahaya GHS, dan informasi lainnya sesuai dengan format yang sudah
ditetapkan. Format MSDS/LDKB sesuai dengan peraturan menteri tentang GHS
(lampiran II) terdiri dari 16 section, yaitu:
- Identifikasi senyawa (Tunggal atau Campuran)
- Identifikasi bahaya
- Komposisi/Informasi tentang bahanpenyusun senyawa tunggal
- Tindakan pertolongan pertama
- Tindakan pemadaman kebakaran
- Tindakan penanggulangan jika terjadi kebocoran
- Penanganan dan penyimpanan
- Kontrol paparan/perlindungan diri
- Sifat fisika dan kimia
- Stabilitas dan Reaktifitas
- Informasi Toksikologi
- Informasi Ekologi
- Pertimbangan pembuangan / pemusnahan
- Informasi transportasi
- Informasi yang berkaitan dengan regulasi
- Informasi lain termasuk informasi yang diperlukan dalam pembuatan dan revisi SDS.
Sebaiknya mulai dari sekarang anda
menyesuaikan MSDS/LDKB bahan kimia yang anda produksi sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan menteri perindustrian tersebut
diatas. Jika anda membeli bahan kimia dari pemasok bahan kimia, maka
sebaiknya anda meminta MSDS/LDKB yang sudah mengikuti GHS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar